Sidang Korupsi Rp10,3 M Mantan Rektor Diwarnai ‘Debat Kusir’, Usai Pengumuman Pemenang Tender Tim Pokja Kampus II UINSU ‘Piknik’ ke Thailand

Sidang Korupsi Rp10,3 M Mantan Rektor Diwarnai 'Debat Kusir'

topmetro.news – Sidang perdana pemeriksaan saksi fakta perkara korupsi senilai Rp10,3 miliar mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saiduhrahman dan kawan-kawan (dkk), Senin petang (16/8/2021), di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung ‘panas’.

Beberapa kali tim JPU dari Kejati Sumut dengan ‘motor’ Hendri Edison Sipahutar tampak ‘debat kusir’ mencecar keterangan salah seorang dari 4 saksi. Yaitu Riski selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Gedung Kuliah terpadu (Kampus II) TA 2018.

Riski di persidangan, menurut penilaian JPU, tidak konsisten dengan keterangannya di hadapan penyidik Polda Sumut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, fakta terbilang mencengangkan juga terungkap di persidangan. Saksi mengakui bahwa selesai mengadakan pelelangan (tender) ketika itu, dengan pemenang PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), ia serta 7 lainnya dari Pokja ULP ‘piknik’ ke Bangkok, Thailand.

Mereka juga memperoleh fasilitas penginapan berikut uang saku Rp4 juta per orang saat jalan-jalan ke Negeri Gajah Putih tersebut. “Uangnya diberikan Marudut (Wakil Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) ke saya,” ucapnya dan turut dibenarkan ketiga saksi lainnya.

Namun ketika Hakim Ketua Jarihat Simarmata mengkonfrontir, terdakwa Saidurrahman lewat monitor video teleconference (vicon) kemudian membantah keterangan saksi Riski. Menurutnya, Marudut bukanlah ‘orang kepercayaannya’ dalam pekerjaan Kampus II UINSU.

Kondisikan Pemenang

Fakta menarik juga terungkap di persidangan. Menurut saksi Riski, ada ‘pengkondisian’ soal penetapan PT BMP sebagai pemenang tender pembangunan Kampus II TA 2018 lalu senilai Rp50 miliar.

JPU Hendri Sipahutar kemudian mempertanyakan soal adanya uang Rp2 miliar yang diterima terdakwa Saiduhrahman. “Dalam BAP ada disebutkan bahwa terdakwa Saidurahman ada menerima uang Rp2 miliar. Coba Anda jelaskan,” cecar Hendri.

Namun Riski kemudian menerangkan bahwa uang tersebut adalah pinjaman terdakwa. Bukan bagian dari transaksional untuk pemenangan lelang, seperti yang tertulis dalam surat dakwaan.

“Waktu itu saya bilang ke Pak Rektor. Pak pulangkan saja uang itu. Saya hanya menyarankan saja supaya Pak Rektor mengembalikan uang tersebut,” jawab Rizky.

Mendengar jawaban tersebut, JPU spontan mencecar saksi. Di mana sesuai keterangannya di BAP, bahwa uang Rp2 miliar itu adalah bagian dari penetapan PT MBP sebagai pemenang tender.

“Yang saya tahu itu uang pinjaman Pak Rektor saja,” terangnya.

Saksi juga dinilai tidak konsisten mengenai Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang diberikannya kepada PT MBP atas perintahkan Marudut, selaku Wakil PPK.

Seingat saksi, ia hanya memberikan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) kepada orang suruhan Marudut. Bukan HPS.

Bekerja di Hotel

“Ini benar BAP saksi dan saksi tandatangani. Apakah anda dipaksa untuk memberi keterangan? Kalau tidak, ini berarti benar keterangan saksi kan,” timpal Hendri.

Namun, lagi-lagi saksi membantah. “Seingat saya, bukan HPS. Tapi Sirup,” terang Riski (masih berstatus tersangka juga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus II UINSU-red).

Fakta lainnya terungkap, bahwa pada saat mulai proses lelang, saksi Riski bersama Tim Pokja ULP lainnya juga mengerjakan proses lelang di Hotel Sakura Medan. Di mana Marudut yang menanggung biaya penginapan tersebut.

Tetapi saksi menimpali bahwa setelah Marudut membayar ke pihak hotel, ia kemudian mengganti uang itu ke Marudut. “Waktu itu saya bayarkan lagi ke Marudut biaya-biaya yang keluar. Bukan ditanggung Marudut,” jawabnya.

Hakim Ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Pembangunan Mangkrak

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, selain mantan rektor, dua lainnya turut jadi terdakwa. Yakni Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan dari PT MBP Joni Siswoyo (masing-masing berkas terpisah).

Ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumut. Di mana menurut informasi, pekerjaannya mangkrak hingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment